You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Trase Kali Krukut Bangunan di Kemang Akan Ditertibkan
photo Suparni - Beritajakarta.id

509 Bangunan di Tepi Kali Krukut akan Ditertibkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menormalisasi Kali Krukut, Jakarta Selatan, sesuai dengan peta trase awal selebar 20 meter. Selama ini, sebagian besar bagian trase kali mengalami penyimpitan lantaran diduduki bangunan.

Kita akan tertibkan dengan skala prioritas daerah Kemang dulu. Idealnya luas kali itu 20 meter dan kita akan kembalikan luas itu

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi bangunan di sepanjang Kali Krukut yang melanggar trase kali. Hasilnya, sebanyak 509 bangunan melanggar dan segera ditertibkan.

"Kita akan tertibkan dengan skala prioritas daerah Kemang dulu. Idealnya luas kali itu 20 meter dan kita akan kembalikan luas itu," ujarnya, Kamis (29/9).

Pemasangan Bronjong di Kemang Rampung

Terkait rencana penertiban, pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pihak-pihak terkait. Penertiban di daerah Kemang direncanakan setelah penertiban di Bukit Duri rampung. Ditargetkan, pelaksanaan dimulai pekan depan.

"Surat peringatan dari penataan kota sudah dikeluarkan, Hotel POP harus mundur lima meter, Kemang Village juga. Semua sudah menerima dan menyadari, tinggal action saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati