Polisi Sambangi Kantor Penyelenggara Videotron di Jl Prapanca
Penayangan konten porno dalam Videotron light emitting diode (LED) di perempatan jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, meresahkan.
Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim cyber Polda langsung mendatangi kantor perusahaan penyelenggara reklame di Palmerah
Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan, Lestari Ady Wiryono mengatakan, sebelum mendatangi perusahaan penyelenggara, pihak kepolisian lebih dahulu berkordinasi dengan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan.
"Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim cyber Polda langsung mendatangi kantor perusahaan penyelenggara reklame di Palmerah," ujarnya, Jumat (30/9).
Videotron Porno di Jl Prapanca Dimatikan Paksa WargaDikatakannya, berdasarkan Pergub No 244/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pajak Reklame menyebutkan, harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.
"Di Jakarta Selatan terdapat 58 titik LED iklan dengan luas monitor yang beragam. Jika kontennya bertentangan dengan Pergub, dapat dikenakan sanksi," tandasnya.