You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cyber Crime Polda Metro Jaya Datangi Perusahaan Pembuat Iklan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Polisi Sambangi Kantor Penyelenggara Videotron di Jl Prapanca

Penayangan konten porno dalam Videotron light emitting diode (LED) di perempatan jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, meresahkan.

Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim cyber Polda langsung mendatangi kantor perusahaan penyelenggara reklame di Palmerah

Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan, Lestari Ady Wiryono mengatakan, sebelum mendatangi perusahaan penyelenggara, pihak kepolisian lebih dahulu berkordinasi dengan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan.

"Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim cyber Polda langsung mendatangi kantor perusahaan penyelenggara reklame di Palmerah," ujarnya, Jumat (30/9).

Videotron Porno di Jl Prapanca Dimatikan Paksa Warga

Dikatakannya, berdasarkan Pergub No 244/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pajak Reklame menyebutkan, harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.

"Di Jakarta Selatan terdapat 58 titik LED iklan dengan luas monitor yang beragam. Jika kontennya bertentangan dengan Pergub, dapat dikenakan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1976 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1602 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1328 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye865 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye821 personTiyo Surya Sakti