You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2017, Ratusan PHL Sudin Pertamanan dan Pemakaman Diserahkan di Kantor Kelurahan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

401 PHL Pertamanan Jakbar akan Diserahkan ke Kelurahan

Sebanyak 401 pekerja harian lepas (PHL) Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat akan ditempatkan di setiap kantor kelurahan pada 2017 mendatang. Masing-masing pekerja nantinya akan dikordinasikan pihak kelurahan sesuai lokasi penempatan.

erhitung awal tahun 2017, sebanyak 401 PHL taman dan jalur hijau akan disebar di kelurahan di bawah kendali lurah

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakanan Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, total PHL Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat memiliki sebanyak 789 PHL. Terdiri dari 226 PHL taman, 243 PHL jalur hijau, 294 PHL TPU dan 26 administrasi.

"Terhitung awal tahun 2017, sebanyak 401 PHL taman dan jalur hijau akan disebar di kelurahan di bawah kendali lurah," ujarnya, Senin (3/10).

Sudin Pertamanan Jaksel Rekrut 1.224 PHL

Dijelaskan Uus, dari 789 PHL tersebut, tidak semuanya ditempat di kantor kelurahan. Hanya PHL taman yang jumlahnya 226 dan sebanyak 175 PHL jalur hijau dari total 243.

Sisanya sebanyak 68 PHL jalur hijau yang ditugaskan pada empat titik jalan dengan rincian tiap titik jalan sebanyak 17 PHL, yaitu di Jalan S. Parman, Kyai Tapa, Daan Mogot dan Hayam Wuruk hingga kawasan Beos, Kota Tua, Tamansari tetap dipertahankan di bawah kendali sudin, termasuk 294 PHL TPU dan 26 PHL administrasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati