You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online
.
photo doc - Beritajakarta.id

Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan perketatan kendaraan yang bisa digunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi. Kendaraan Low Cost and Green Car (LCGC) dibawah 1.300 cc dilarang untuk uji Kir.

Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut

Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan, dasar penetapan aturan ini dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di sana dijelaskan taksi online yang diperbolehkan Kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.

"Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut," ujarnya, Senin (3/10).

598 Kendaraan Pribadi Miliki Izin Usaha Berbasis Aplikasi

Pemberlakukan aturan ini sendiri diterapkan mulai bulan Oktober 2016. Sedangkan untuk masa sosialisasi aturan ini diperpanjang sejak Oktober sampai enam bulan kedepan.

"Mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2263 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1265 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1076 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye998 personDessy Suciati