You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklame di Tiga JPO akan Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Reklame di Tiga JPO akan Ditertibkan

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menertibkan reklame yang ada di tiga lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini dilakukan karena reklame dipasang di railling dan menutupi pandangan JPO.

Lokasinya di JPO Sumur Bor Daan Mogot, JPO Pondok Indah dan JPO SDN 03 Warung Jati

"Lokasinya di JPO Sumur Bor Daan Mogot, JPO Pondok Indah dan JPO SDN 03 Warung Jati," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (3/10).

Saat ini menurutnya dari 285 buah JPO di DKI terdapat 95 JPO yang memiliki reklame. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instasi terkait terhadap keberadaan reklame dan penanganannya.

Pelaku Penodongan di JPO Bundaran HI Diamankan

"Kalau reklame tidak berizin akan ditertibkan, sedangkan yang berizin kita pastikan sudah sesuai pembangunan konstruksinya," katanya.

Kedepannya pihaknya berencana melakukan kajian kelayakan JPO diseluruh Ibukota. Termasuk memprogramkan asuransi bencana/kecelakaan prasarana fasilitas pendukung lalu lintas darat.

"Setiap pemasangan reklame juga harus melampirkan perhitungan kekuatan struktur JPO, termasuk penambahan beban hidup seperti tekanan angin, gempa dan lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3328 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2954 personAnita Karyati
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye2411 personNurito
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1371 personFolmer
  5. Inflasi Jakarta 0,13 Persen, Daging Ayam, Cabai, dan Beras Jadi Penyumbang Utama

    access_time03-10-2026 remove_red_eye1135 personFakhrizal Fakhri