You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklame di Tiga JPO akan Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Reklame di Tiga JPO akan Ditertibkan

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menertibkan reklame yang ada di tiga lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini dilakukan karena reklame dipasang di railling dan menutupi pandangan JPO.

Lokasinya di JPO Sumur Bor Daan Mogot, JPO Pondok Indah dan JPO SDN 03 Warung Jati

"Lokasinya di JPO Sumur Bor Daan Mogot, JPO Pondok Indah dan JPO SDN 03 Warung Jati," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (3/10).

Saat ini menurutnya dari 285 buah JPO di DKI terdapat 95 JPO yang memiliki reklame. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instasi terkait terhadap keberadaan reklame dan penanganannya.

Pelaku Penodongan di JPO Bundaran HI Diamankan

"Kalau reklame tidak berizin akan ditertibkan, sedangkan yang berizin kita pastikan sudah sesuai pembangunan konstruksinya," katanya.

Kedepannya pihaknya berencana melakukan kajian kelayakan JPO diseluruh Ibukota. Termasuk memprogramkan asuransi bencana/kecelakaan prasarana fasilitas pendukung lalu lintas darat.

"Setiap pemasangan reklame juga harus melampirkan perhitungan kekuatan struktur JPO, termasuk penambahan beban hidup seperti tekanan angin, gempa dan lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7685 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5698 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1446 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri