You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penutupan Perlintasan Sebidang Kereta Api Senen Tidak Efektif
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Jalur Alternatif Penutupan Perlintasan KA Senen Dikeluhkan

Penutupan perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat sejak Sabtu (1/10) lalu oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dinilai pengguna jalan tidak efektif karena menimbulkan kemacetan.

Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan

Guntur (33) salah satu pengendara motor mengatakan, tidak mengetahui adanya penutupan jalan ini dan dirinya hendak menuju ke Jalan Kalibaru Timur. Namun harus memutar, melewati Jalan Kepu Selatan.

"Menurut saya tidak efektif, karena kemacetan pindah di Jalan Kepu Selatan semakin macet disana," katanya saat ditemui di kawasan Senen, Senin (3/10).

Besok, Perlintasan Kereta Api Senen Ditutup

Hal yang sama juga dikatakan Sahrul (26), jalur alternatif yang tersedia belum bisa menampung kendaraan. Akibatnya terjadi kepadatan kendaraan dari Jalan Bungur Besar Raya menuju Jalan Kepu Selatan.

"Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan ujicoba. Oleh sebab itu, sejauh ini masih menggunakan Jalan Kepu Selatan sebagai jalur alternatif .

"Ujicoba sebulan. Memang Jalan Kepu Selatan sebelumnya juga sudah macet. Setelah masa ujicoba selasai, nanti akan dievaluasi untuk ke depannya,"  tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10) kemarin

Penutupan perlintasan sebidang itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2203 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2134 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1201 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye887 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik