Jalur Alternatif Penutupan Perlintasan KA Senen Dikeluhkan
Penutupan perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat sejak Sabtu (1/10) lalu oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dinilai pengguna jalan tidak efektif karena menimbulkan kemacetan.
Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan
Guntur (33) salah satu pengendara motor mengatakan, tidak mengetahui adanya penutupan jalan ini dan dirinya hendak menuju ke Jalan Kalibaru Timur. Namun harus memutar, melewati Jalan Kepu Selatan.
"Menurut saya tidak efektif, karena kemacetan pindah di Jalan Kepu Selatan semakin macet disana," katanya saat ditemui di kawasan Senen, Senin (3/10).
Besok, Perlintasan Kereta Api Senen DitutupHal yang sama juga dikatakan Sahrul (26), jalur alternatif yang tersedia belum bisa menampung kendaraan. Akibatnya terjadi kepadatan kendaraan dari Jalan Bungur Besar Raya menuju Jalan Kepu Selatan.
"Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan," keluhnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan ujicoba. Oleh sebab itu, sejauh ini masih menggunakan Jalan Kepu Selatan sebagai jalur alternatif .
"Ujicoba sebulan. Memang Jalan Kepu Selatan sebelumnya juga sudah macet. Setelah masa ujicoba selasai, nanti akan dievaluasi untuk ke depannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10) kemarin
Penutupan perlintasan sebidang itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang.