3.452 Kendaraan di Jakut Ditindak
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara sedikitnya telah menindak 3.452 kendaraan selama periode September 2016 dari sejumlah ruas jalan di wilayahnya.
Dari jumlah itu, ada 849 kendaraan roda dua dan 593 kendaraan roda empat yang digembosi
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Utara, Benhard Hutajulu menyebutkan, 3.452 kendaraan yang ditindak tersebut diberikan sanksi tilang sebanyak 1.479 kendaraaam, disetop operasi 92 kendaraan, diderek 421 kendaraan.
"Dari jumlah itu, ada 849 kendaraan roda dua dan 593 kendaraan roda empat yang digembosi," katanya, Kamis (6/10).
Parkir Sembarangan, 23 Mobil DiderekIa menyampaikan, ribuan kendaraan ini ditindak dari sejumlah ruas jalan seperti Jl
Raya Cilincing, Jl RE Martadinata, Jl Yos Sudarso, Jl Kelapa Gading, dan Jl Pluit Raya. Sanksi tilang dan setop operasi diberikan bagi kendaraan yang tidak layak dan tak mengantongi surat kendaraan."Kendaraan yang disetop operasi dibawa ke Tanah Merdeka, Pulogebang, dan Rawa Buaya," sambungnya.
Benhard melanjutkan, sanksi derek dan cabut pentil diberikan bagi kendaraan yang parkir liar di bahu jalan dan trotoar. Kendaraan yang diderek dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu dengan sistem pembayaran non tunai.
"Jika dikalkulasi, hasil dari penderekan selama September mencapai Rp 210.500.000," tandasnya.