You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Kebakaran, Gedung Bertingkat Wajib Miliki MKKG
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jaktim akan Gencarkan Sosialisasi MKKG

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur akan menggiatkan sosialisasi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Dengan begitu, risiko kerugian karena kebakaran dapat diminimalisir.

MKKG ini dibentuk agar saat kondisi darurat, semua pegawai dapat melakukan tindakan sesuai tugasnya masing-masing

Kepala Seksi Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat Sudin PKP Jakarta Timur, Edi Parwoko mengatakan, pembentukan MKKG ini wajib bagi setiap bangunan gedung yang berpenghuni minimal 500 orang. Terutama untuk pabrik, rumah sakit dan apartemen. Pembentukan MKKG ini diatur dalam Perda 8/2008 tentang pencegahan kebakaran di DKI.

"MKKG ini dibentuk agar saat kondisi darurat, semua pegawai dapat melakukan tindakan sesuai tugasnya masing-masing. Seperti saat terjadi kebakaran, anggota MKKG langsung berperan di bidangnya," kata Edi Parwoko, Jumat (7/10).

Dinas PKP akan Sosialisasikan Kebakaran di Seluruh Rusun

Pihaknya akan membantu membentuk MKKG dan memberikan pelatihan-pelatihan pada anggota MKKG dalam penanganan kebakaran. Tidak hanya menggunakan Apar dan karung basah namun juga teknik evakuasi korban dari atas gedung bertingkat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2181 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1140 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1038 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye876 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik