Mal Wajib Sediakan Lahan Khusus 20 Persen untuk PKL
Setiap mal di Jakarta harus menyediakan lahan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Luas lahan yang wajib disediakan mal 10-20 persen dari besaran luas yang dibangun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Tafsirannya terlalu banyak. Menurut mereka 20 persen itu sudah termasuk yang jualan di dalam, di gang-gang. Tafsiran itu yang berdebat
Namun saat ini banyak pengelola mal yang salah menafsirkan aturan tersebut dengan menghitung jumlah 20 persen termasuk kios-kios yang berada di dalam bangunan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hampir semua pengelola mal salah menafsirkan. "Tafsirannya terlalu banyak. Menurut mereka 20 persen itu sudah termasuk yang jualan di dalam, di gang-gang. Tafsiran itu yang berdebat," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).
Tim Penataan Tinjau Lokasi PKL BalimesterBahkan tak jarang, PKL yang sudah ditampung di dalam tidak mampu bersaing dengan PKL di luar mal. Karena pengelola mal membentuk koperasi untuk menentukan harga jual.
"Mereka buat si PKL nggak sanggup juga. Mereka bentuk koperasi tapi harga makanan lebih mahal. Untuk orang kecil kan beda Rp 5.000 atau Rp 2.000 lumayan," tandasnya.
Padahal kebijakan yang diinginkan agar harga jual PKL di dalam dan di luar mal bisa sama. Sehingga mereka bisa bersaing dengan sehat.
Kendati demikian, beberapa ma
l juga sudah memenuhi kewajibannya. Seperti Kota Casablanca, Emporium Mall, Gandaria City serta Ciputra World.