Penentuan UMP DKI Mengacu Pada PP Nomor 78
Dewan Pengupahan DKI Jakarta tengah membahas mengenai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2017. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Patokan kami bukan soal minta mau berapa, tentu saya harus taat pada peraturan pemerintah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan taat pada aturan yang ada. Dalam PP nomor 78 tahun 2015 tersebut sudah mencantumkan rumus mengenai UMP. Rumusnya yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.
"Patokan kami bukan soal minta mau berapa, tentu saya harus taat pada peraturan pemerintah," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10).
Rapat Pengupahan Munculkan Dua Angka UMPSebelumnya penetapan UMP DKI selalu berpatokan pada nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Namun karena sudah ada PP yang dikeluarkan maka aturan sebelumnya tidak digunakan lagi.
"Buruh juga lebih baik ikutin PP saya bilang. Kalau Anda ikutin KHL DKI nanti lama-lama UMP kamu nggak naik-naik, gajinya malah bisa turun," ujarnya.
Hal itu dikarenakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan subsudi diberbagai bidang, seperti kesehatan, transportasi, pendidikan, serta menjamin harga kebutuhan pohok dengan harga stabil.
"Lebih baik gaji kamu Rp 3,2 juta atau Rp 3,4 juta, tapi biaya hidup hanya Rp 2,5 juta. Apa yang kami subsidi, naik Transjakarta gratis, sewa rusun murah, terus BPJS kesehatan kamu nggak perlu beli, selama mau kelas tiga kami tanggung," tandasnya.