You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Pengupahan Munculkan Dua Angka UMP
photo Doc - Beritajakarta.id

Rapat Pengupahan Munculkan Dua Angka UMP

Pembahasan usulan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI mulai digelar. Dari rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta muncul dua angka untuk nilai UMP DKI. Masing-masing diusulkan oleh unsur pengusaha dan buruh.

Sidang ditunda pekan depan, karena belum ada kesepakatan. Muncul dua angka tadi

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, belum ada kesepakatan mengenai nilai UMP untuk 2017.

"Sidang ditunda pekan depan, karena belum ada kesepakatan. Muncul dua angka tadi," kata Sarman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10).

Sidang Perdana Pembahasan UMP DKI 2017 Digelar Besok

Dari unsur pengusaha penghitungan UMP menggunakan rumus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Rumusnya yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional. Dengan penghitungan rumus itu diperoleh angka Rp 3.351,040 atau naik 8,11 persen.

Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisiolal, dengan nilai KHL sebesar Rp 3,491.607.

Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sesuai perhitunggannya nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.

"Kami sepakat minggu depan harus putus nilai UMP 2017. Karena kan setiap 1 November gubernur wajib menetapkan dengan peraturan gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye938 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati