You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Perbolehkan Pasar Malam, Asal Tertib
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penyelenggaraan Pasar Malam Harus Tertib

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja memperbolehkan adanya kegiatan pasar malam atau night market. Namun pelaksanaannya harus tertib dan tidak mengganggu aktifitas lalu lintas.

Boleh, cuma kan buat aturannya yang mana nggak boleh jalan yang digunakan. Kamu boleh pilih manfaatnya lebih besar atau mudaratnya lebih besar

"Boleh, cuma kan buat aturannya yang mana nggak boleh jalan yang digunakan. Kamu boleh pilih manfaatnya lebih besar atau mudaratnya lebih besar. Boleh saja semua," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10).

Bahkan pihaknya berencana untuk membeli lahan yang dikhususkan untuk pelaksanaan pasar malam. Hal itu mencontoh dari pasar malam yang ada di Singapura.

Pasar Malam di Jl Sumur Bor Timbulkan Kemacetan

"Kalau jalannya sepi atau ada alternatif jalan lain, kaya di Singapura kamu ke Bugis Junction kan masih ada jalan ditutup," ucapnya.

Setiap wali kota juga sudah diminta untuk mencarikan lahan yang cocok. Selain pengadaan lahan, pihaknya juga akan menggunakan lahan sengketa untuk dimanfaatkan.

"Nanti sore kami mau tanda tangan sama Badan Pertahanan Nasional (BPN), tanah-tanah yang sengketa dan banyak semaknya mau kami ambil alih. Nanti bisa masukin parkir dan PKL juga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati