You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Naikan Insentif Pekerja Bidang Keagamaan Tahun Depan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Naikkan Insentif Marbot dan Guru Ngaji

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan besaran insentif para guru ngaji, marbot, guru Taman Pendidikan Al Quran (TPA) dan guru sekolah minggu di Ibukota pada tahun depan.

Kalau usul saya insentif mereka perlu ditambah lima ratus ribu

"Kalau usul saya insentif mereka perlu ditambah lima ratus ribu," kata Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/10).

Menurut Djarot, selama ini besaran insentif yang diterima para pekerja bidang keagamaan tersebut dari dana Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Bazis) Rp 1 juta untuk satu tahun. Apabila diberikan tambahan Rp 500 ribu, mereka bisa menerima intensif Rp 750 ribu per enam bulan.

Bazis Jakut Santuni 675 Mustahik

 

"Mereka berarti setiap semester bisa dikasih RP 750 ribu untuk biaya transportasi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tambahan dana insentif bagi para pekerja bidang keagamaan tersebut akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2017.

"Dengan diberikan penambahan insentif, mereka kita harapkan bisa lebih bersemangat menjalankan tugasnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1931 personDessy Suciati
  2. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1513 personFolmer
  3. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1177 personFolmer
  5. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1151 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik