You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Tangkap 2 Pembuang Sampah Sembarangan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Dua Pembuang Sampah di Pondok Kelapa Terjaring OTT

Dua orang pembuang sampah terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) di lahan kosong Jalan Arista, RW 06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kami hanya dapat menyita KTP dan Surat Kir kendaraan.  Selanjutnya kita data untuk diproses lebih lanjut

Atas perbuatannya, Eko Sudarso (43) dan Tori (47), dua pelaku pembuang sampah, harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (28/10) mendatang.

 

Truk Pembuang Limbah Terjaring OTT

Kasatgas Pol PP Kelurahan Pondok Kelapa, Sarang Tuah Barus mengatakan, keduanya tertangkap saat membuang puing dan potongan kayu dengan menggunakan dua truk di lokasi.

"Kami hanya dapat menyita KTP dan Surat Kir kendaraan.  Selanjutnya kita data untuk diproses lebih lanjut," katanya, Senin (17/10).

Ia menjelaskan, kedua pelaku yang terjaring OTT ini dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan wajib mengikuti sidang Tipiring.

"Kita akan terus melakukan OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan lalu menyeretnya ke pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1504 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1104 personAnita Karyati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1084 personFolmer
  5. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1021 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik