You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengemis Modus Pincang di Amankan di Johar Baru
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Petugas Jaring Pengemis Modus Pincang di Johar Baru

Petugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menjaring Muhammad Yani (48) seorang pengemis dengan modus kaki pincang di Pasar Johar Baru Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Saat diperiksa petugas tidak terbukti kakinya sakit dan bisa berjalan dengan normal

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Susana Budi Susilowati mengatakan, pengemis dicurigai berpura-pura kakinya sakit dan berjalan menggunakan tongkat.

Sudin Sosial Jakpus Siap Tampung Siswa Tuna Wisma di Kampung Bali..>>

"Saat diperiksa petugas tidak terbukti kakinya sakit dan bisa berjalan dengan normal," kata Susan, Rabu (19/10).

Dikatakan Susan, petugas juga tidak menemukan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya. Menurut pengakuannya ia tinggal di Gang Laler, Kemayoran, namun setelah ditelusuri tidak ditemukan. Dari tangan pengemis tersebut petugas menemukan uang ratusan ribu rupiah.

"Petugas juga menemukan uang Rp 540 ribu yang berasal dari mengemis," ujarnya

Lebih lanjut, Susan mengimbau, agar warga selektif menyalurkan sumbangannya. Hendaknya, disumbangkan ke lembaga resmi atau tempat ibadah."Selanjutnya pengemis dibawa ke Panti Sosial di Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati