You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lelang Mendahului Tertuang Dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015
photo Doc - Beritajakarta.id

Lelang Mendahului Sesuai Perpres

Lelang mendahului yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kami mengacu pada Perpers ini untuk pelaksanaannya

Berdasarkan aturan itu, proses lelang dimungkinkan dilakukan lebih dahulu sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI disahkan.

Lelang Mendahului Diminta Dikaji

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda mengatakan, di pasal 73 ayat 2 Perpres tersebut disebutkan dalam hal pemilihan penyedia barang dan jasa bisa dilakukan mendahului.

"Kami mengacu pada Perpers ini untuk pelaksanaannya. Semua sudah ada ketentuannya untuk pelaksanaan lelang mendahului ini," katanya, Sabtu (22/10).

Ia menjelaskan, lelang mendahului dilakukan dengan mencantumkan pengumuman kepada penyedia barang dan jasa bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau DPA belum ditetapkan. 

"Di pengumuman juga disebutkan jika DPA tidak ditetapkan atau nilainya kurang, maka tidak ada ganti rugi dari pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Bless, ada sejumlah kriteria pengadaan barang dan jasa diperbolehkan mendahului proses lelangnya. Di antaranya pengadaan membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan yang lama. 

Kemudian pekerjaan kompleks, serta pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran tidak boleh berhenti.

"Memang ada beberapa syarat pengadaan barang dan jasa yang bisa ikut dalam lelang mendahului." tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6385 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3858 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3163 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1633 personFolmer