You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
27 Oktober, Layanan Drive Thru di PKB Pulogadung Diresmikan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Drive Thru di PKB Pulogadung Diresmikan 27 Oktober

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan meresmikan layanan drive thru untuk uji kir di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur pada 27 Oktober 2016 nanti.

Tanggal 27 Oktober layanan drive thru di PKB Pulogadung akan kita luncurkan

"Tanggal 27 Oktober layanan drive thru di PKB Pulogadung akan kita luncurkan," kata Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/10).

Ia mengatakan, setelah dioperasikannya layanan tersebut, seluruh hasil pengujian kendaraan akan termonitor. Tak hanya itu, reservasi pengujian kendaraan juga bisa dilakukan melalui sistem online

PKB Pulogadung Tambah Kuota Kendaraan Uji Kir

 

"Jadi dari mulai A sampai Z semua sudah menggunakan mesin. Termasuk pembayaran. Sehingga tidak lagi bersentuhan dengan petugas," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta agar permasalahan pungutan liar di PKB Pulogadung bisa segera dituntaskan melalui sistem layanan drive thru ini.

"Itu angkutan umum kita sejak dulu sudah tidak layak tapi lolos terus uji kir. Makanya sebisa mungkin sistem ini harus menghindarkan petugas dengan pemilik kendaraan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati