200 Petugas Gabungan Apel Penertiban Penunggak Pajak
Sekitar 200 petugas gabungan menggelar apel bersama di kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur. Apel tersebut digelar terkait rencana pemasangan plang dan stiker bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
Apel ini terkait rencana penindakan terhadap penunggak PBB-p2 berupa pemasangan stiker dan segel
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Made Suar
Jaya mengatakan, langkah ini dilakukan karena masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar PBB-P2."Apel ini terkait rencana penindakan terhadap penunggak PBB-P2 berupa pemasangan stiker dan segel," katanya di lokasi, Rabu (26/10).
Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk MelunasiApel ini sendiri melibatkan petugas dari Dinas Pelayanan Pajak DKI, Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur, aparatur kelurahan dan kecamatan serta Satpol PP.
Pemasangan plang dan stiker dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 105 tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah dan Ingub Nomor 115 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daaerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
Di Jakarta Timur tercatat ada sekitar 222 wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dalam membayar PBB-P2. Nilai tunggakan ini mencapai Rp 55 miliar. Rata-rata amsa tunggakan para wajib pajak tersebut berkisar satu hingga lima tahun.