Enam Penunggak Pajak di Kebayoran Baru Dipasangi Plang
Enam objek pajak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipasangi plang dan stiker penunggak pajak akibat belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB P2) selama lebih dari satu tahun dengan nilai tunggakan sebesar
Rp 4 miliar.Awalnya ada tujuh wajib pajak yang akan ditindak
Kasubag TU Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kebayoran Baru, Saiful Anwar mengatakan, enam objek pajak yang dipasangi plang hari ini terdiri dari badan dan perorangan. Objek pajak tersebut tersebar di Kampung Sawah Rambai Bawah, Jalan Gunawarman 40 & 41, Jalan Lauser 38, Jalan BRI dan Jalan RS Fatmawati.
"Awalnya ada tujuh wajib pajak yang akan ditindak. Tapi satu wajib perorangan punya itikad baik untuk melunasi," katanya, Rabu (26/10).
Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk MelunasiIa menuturkan, sebelum dipasangi plang, para penunggak pajak ini telah diberikan pemberitahuan, teguran hingga peringatan. Karena tak diindahkan, pihaknya pun melakukan pemasangan stiker dan plang penunggak pajak di masing-masing lokasi.
"Secara prosedur, jika tidak membayar akan diberikan surat paksa, baru dilakukan tindakan penagihan aktif," jelasnya.
Sementara itu, Andit (56) salah seorang penunggak pajak mengaku bersedia melunasi tunggakan pajaknya yang mencapai kurang lebih Rp 700 juta.
"Kami akan lunasi tunggakannya," tandasnya.