You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pertamanan Akan Tempuh Jalur Hukum Penopingan Liar di Simpang Susun Semanggi
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pemangkasan Pohon di Proyek Susun Semanggi Ilegal

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menegaskan pemangkasan pohon di sekitar proyek Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan dilakukan secara ilegal. Kasus penebangan liar tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pemangkasan harus pakai izin di BPTSP. Baru kita memberikan rekomendasi. Tidak asal seperti ini. Itu namanya ilegal

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat (PSM) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Yuswardi mengatakan, sesuai dengan aturan, pemangkasan pohon tidak bisa dilakukan tanpa seizin jajarannya dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Pemangkasan harus pakai izin di BPTSP. Baru kita memberikan rekomendasi. Tidak asal seperti ini. Itu namanya ilegal," katanya, Senin (31/10).

Delapan Pohon di Jl Kyai Tapa Dipangkas

Yusmadi mengaku sudah mengetahui oknum yang melakukan pemangkasan ilegal di lokasi. Pemangkasan pohon sendiri dilakukan oknum yang bersangkutan secara sembunyi-sembunyi pada dini hari.

"Kami berencana melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian," tandasnya.

Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah pohon di sekitar lokasi proyek Susun Semanggi banyak dipangkas. Tidak hanya itu, pot bunga yang ada di kawasan tersebut juga banyak yang pecah akibat pemangkasan pohon ilegal ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1296 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1153 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye790 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye789 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye776 personBudhi Firmansyah Surapati