You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 Ribu Pemilih Potensial di Jakut Belum E-KTP
photo Suparni - Beritajakarta.id

60 Ribu Pemilih Potensial di Jakut Belum Terima E-KTP

Hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara diketahui, ada 60.766 pemilih potensial yang belum ber-KTP elektronik.

Perekaman sudah 98 persen yang wajib KTP. Kendalanya ada di blanko e-KTP, tapi warga sudah diberikan surat keterangan

Terkait hal itu, Kepala Suku Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti hal tersebut dan secepatnya melakukan pencetakan.

"Perekaman sudah 98 persen yang wajib KTP. Kendalanya ada di blanko e-KTP, tapi warga sudah diberikan surat keterangan," ujarnya, Selasa (1/11).

KPU Jakut Tetapkan DPS Pilkada 2017

Dikatakan Erik, pihaknya akan kembali memaksimalkan layanan jemput bola setiap Sabtu agar warga melakukan perekaman sebelum tanggal 4 Desember. "Bahkan yang bulan Januari- 15 Februari 2017 sudah berusia 17 tahun, bisa melakukan perekaman. Agar hak pilihnya tidak hilang, kita akan berikan surat keterangannya," tandasnya.

Berikut jumlah pemilih potensial yang belum mempunyai KTP elektronik yang tersebar di enam kecamatan; Kecamatan Cilincing ada 13.110 pemilih, Kecamatan Koja ada 10.980 pemilih, Kecamatan Kelapa Gading ada 3.484 pemilih, Kecamatan Penjaringan ada 12.298 pemilih, Kecamatan Tanjung Priok ada 14.633 pemilih dan di Kecamatan Pademangan ada sebanyak 6.261 pemilih.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati