You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Administrasi PKB - BBN-KB di Jakarta Dihapuskan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Denda PKB dan BBN-KB Dihapus Hingga 31 Desember

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

Ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016

"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016," kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Selasa (1/11). 

Penerimaan PKB DKI Ditargetkan Capai Rp 7,5 Triliun

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibukota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.

"Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini  untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi," ujarnya.

Ia menambahkan, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta. 

"Warga juga dapat memanfaatkan pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1402 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1065 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye984 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye909 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye849 personAldi Geri Lumban Tobing