61 Kendaraan di Jakbar Terjaring Razia
Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, Kepolisian dan TNI, menggelar razia parkir liar serta angkutan ngetem. Hasilnya, sebanyak 61 kendaraan roda empat, roda dua dan truk ditindak.
Kami razia karena parkir dan ngetem secara liar. Ada yang di bahu jalan dan trotoar
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor merinci 61 kendaraan yang terjaring razia, yaitu 30 kendaraan roda empat ditilang, 12 kendaraan roda dua cabut pentil, empat kendaraan roda empat cabut pentil, 10 kendaraan roda empat diderek dan lima kendaraan setop operasi.
"Kami razia karena parkir dan ngetem secara liar. Ada yang di bahu jalan dan trotoar," tegasnya, Selasa (2/11).
156 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di JakbarKendaran-kendaraan itu terjaring razia di Jalan Kali Besar Utara, Jalan Pesanggrahan Raya, Jalan Puri Kembangan, Jalan Hayam Wuruk, dan
Jalan Outer Ring Road Cengkareng.Sedangkan lima kendaraan yang disetop operasi, karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat, KIR habis masa berlaku dan lain sebagainya,
"Yang setop operasi yaitu dua mobil boks, satu mikrolet M13, satu dump truk dan satu light truk," tandasnya.