You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
31 Wajib Pajak Tunggak PBB Mencapai Rp 3,591 Miliar
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

31 WP di Kramat Jati Tunggak PBB-P2

31 wajib pajak (WP) di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai tunggakan mencapai Rp 3,591 miliar.

Dari total nilai tunggakan Rp  3,591 miliar, saat ini yang baru berhasil kita tarik Rp 583 juta

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kramat Jati, Yessy Hendrarti mengatakan, rentang waktu tunggakan PBB-P2 para WP tersebut berkisar antara satu hingga lima tahun.

"Dari total nilai tunggakan Rp  3,591 miliar, saat ini yang baru berhasil kita tarik Rp 583 juta. Ini baru dari WP yang tunggakannya kecil-kecil, sedangkan yang besar belum," katanya, Senin (7/11).

222 Wajib Pajak di Jaktim Menunggak PBB-P2

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penagihan dan penindakan kepada penunggak pajak dengan memasang stiker dan plang. Pekan ini pemasangan stiker dan plang penunggak pajak akan kembali dilakukan dengan sasaran para WP yang memiliki tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Yessy menyebutkan, para WP di wilayahnya yang mempunyai tunggakan PBB-P2 di antaranya Rumah Sakit Otak di Jalan MT Haryono senilai Rp 5,617 miliar sejak 2001 lalu. Kemudian Gedung Cawang Kencana dengan nilai tunggakan Rp 2,8 miliar sejak 2010.

"Di gedung ini sebenarnya sudah dipasangi stiker dan plang namun pemilik lahan tetap membandel dan enggan melunasi kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1532 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1339 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1241 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye900 personAnita Karyati