You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Minta Dishub DKI Benahi KIR
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Penambahan Lajur Uji Kir Sesuai Rekomendasi

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, pihaknya terus berupaya mengadakan penambahan sebanyak 21 lajur pengujian kendaraan umum dan barang di sejumlah PKB yang tersebar di Ibukota sesuai rekomedasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapan rampung dan berapa jalur bisa ditambah untuk pengurusan KiR angkutan umum dan barang

"Di Jakarta saat ini baru memiliki tujuh atau sepertiga lajur pengujian kir yang tersebar di PKB Ujung Menteng, Pulogadung dan PKB Cilincing," ujar Andri, saat rapat Banggar membahas KUA PPAS APBD 2017, Jumat (11/11).

Dikatakan Andri, uji kir kendaraan angkutan dan barang secara konvensional berpotensi pungli baik dari sisi antrean maupun pengujian. Untuk itu, Dishubtrans DKI Jakarta telah menerapkan sistem IT dalam proses pengujian angkutan umum dan barang.

Daftar Hari Ini, Uji Kir 2 Minggu Kemudian

"Konsekuensi penerapan sistem IT yakni antrean panjang hingga mencapai tiga hingga empat bulan. Maksimal sebanyak 450 permohonan uji kir yang bisa diproses, sedangkan permohonan yang masuk mencapai 700 berkas setiap hari," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang membangun tiga lajur pengujian tambahan di PKB Ujung Menteng dan Pulogadung serta mengaktifkan tiga lajur PKB Kedaung Kali Angke yang akan rampung pada pertengahan Desember 2016.

"Kami juga mengusulkan tambahan di tahun 2017 sebanyak enam lajur pengujian baru sehingga total keseluruhan mencapai 19 lajur," ucapnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ramly H Muhammad mempertanyakan kepastian pembangunan jalur kir baru di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Sebab, pertambahan lajur kir akan meningkatkan kualitas layanan serta mengurangi antrean pengurusan kir.

"Kapan rampung dan berapa jalur bisa ditambah untuk pengurusan kir angkutan umum serta barang," kata Ramly.

Ia mengatakan, perbaikan PKB Ujung Menteng yang hingga saat ini tak kunjung terealisasi mengakibatkan daftar antrean panjang bagi pemilik kendaraan umum dan barang untuk perpanjangan kir hingga mencapai tiga hingga empat bulan lamanya.

"Persoalan yang muncul, angkutan barang dan umum yang sudah mendaftar saat beroperasi di jalan terjaring operasi petugas. Seharusnya, tidak boleh dikenakan sanksi karena kondisi antrean yang cukup lama, kecuali si pemilik belum mendaftarkan perpanjangan kir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11456 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati