Usulan Pembelian Alat Berat Oleh BLUD TMR Ditolak
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menolak usulan BLUD Taman Margasatwa Ragunan (TMR) membeli alat berat amphibious longarm excavator. Sebab pembelian alat berat senilai Rp 6 miliar tersebut bukan kebutuhan mendesak.
Bisa minta bantuan Dinas Tata Air DKI jika dibutuhkan guna mengeruk embung atau waduk di areal TMR
Dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta saat perumusan dan pembahasan KUA PPAS APBD 2017, Rabu (9/11) sempat ditolak. Namun kelanjutanya pembelian alat berat yang diusulkan oleh BLUD TMR, akhirnya disetujui.
"Pembelian alat berat tidak menjadi kebutuhan penting bagi pengelola TMR," kata Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, saat rapat Banggar, Sabtu (12/11).
Banggar DPRD Minta Penerima KJP DievaluasiTriwisaksana juga meminta pengelola TMR bisa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk peminjaman alat berat amphibious longarm excavator.
"Bisa minta bantuan Dinas Tata Air DKI jika dibutuhkan guna mengeruk embung atau waduk di areal TMR," tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah pun berpendapat serupa dengan DPRD.
"Mengacu pada aturan Permendagri, maka usulan pembelian alat berat oleh BLUD TMR tidak akan bisa dimasukan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)," tegasnya.
Untuk pembersihan danau dalam TMR, Saefullah menginstruksikan Kepala Pengelola BLUD TMR berkoordinasi dengan Dinas Tata Air DKI untuk meminta bantuan alat berat dan operasional.
Sebelumnya Kepala Pengelola TMR, Dina Himawati menjelaskan, pihaknya sangat membutuhkan alat berat untuk operasional membersihkan lima danau di areal TMR.
"Padahal, kegiatan pembersihan ini menjadi rutinitas. Dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk membersihkan satu danau saja. Inilah yang mendasari kami mengajukan pembelian alat berat sendiri," tandasnya.