You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Papan Reklame di JPO Matraman Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Papan Reklame di JPO Matraman Dibongkar

Sebuah papan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat (18/11) malam ditertibkan. Besarnya ukuran reklame, membuat pembongkaran memakan waktu lama hingga Sabtu (19/11) dinihari.

Papan reklame ini kita bongkar karena tak memiliki izin. Kemudian konstruksi besinya juga mulai keropos

Dengan menggunakan mesin las dan gunting elektrik khusus, seluruh papan reklame raksasa ini dibongkar. Papan reklame berukuran 25x2 meter ini dibongkar secara bertahap. Pembongkaran papan reklame melibatkan sekitar 100 petugas gabungan.

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pembongkaran papan reklame di JPO Matraman ini dilakukan karena tak memiliki izin. Seperti yang dilakukan pada papan reklame sebelumnya, pembongkaran dilakukan pada malam hari. Sebab jika dilakukan siang hari akan mengganggu kemacetan lalu lintas.

Reklame di Empat Titik JPO Jaksel Ditertibkan

"Papan reklame ini kita bongkar karena tak memiliki izin. Kemudian konstruksi besinya juga mulai keropos. Kalau dibiarkan ini sangat membahayakan pengendara yang ada di bawahnya," kata Bambang.

Dengan dibongkarnya papan reklame di JPO Matraman maka kini tinggal satu papan reklame yang belum dibongkar. Yakni yang berada di JPO Pasar Gembrong, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. Rencananya pembongkaran dilakukan pekan depan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16488 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11329 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6784 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3657 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1721 personFolmer