You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar Jalan Kebon Kacang Raya Dipatok 15 Ribu
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Jukir Liar Patok Tarif di Kebon Kacang

Praktik pungutan liar (pungli) juru parkir (jukir) liar di Ibukota masih ditemukan. Di ruas Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, para jukir liar mematok tarif parkir hingga sebesar Rp 15 ribu kepada pemilik kendaraan roda empat.

Sekali parkir diminta Rp 15 ribu

Rohman (34), pengendara roda empat mengatakan, para jukir liar di lokasi mengarahkan kendaraan parkir di bahu jalan. Selanjutnya mereka memberikan karcis parkir dengan tarif Rp 15 ribu.

Tujuh Jukir Diamankan di Cempaka Putih

"Karena sudah parkir mau tidak mau harus bayar. Sekali parkir diminta Rp 15 ribu," katanya di lokasi, Senin (21/11).

Zaelani (50), warga Kebon Kacang menyayangkan ruas jalan tersebut dikuasai para jukir liar. Minimnya pengawasan dan penindakan dari petugas, membuat  jukir liar makin bertindak sewenang-wenang.

"Jalanan di lokasi jadi macet. Kami minta instansi terkait lebih serius melakukan penindakan," ujarnya.

Saat dikonfirmasi masalah ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku telah menerima laporan terkait praktik pungli para jukir liar di kawasan tersebut. 

"Kalau mobilnya kita derek. Makanya kita harap saber pungli yang akan dibentuk nanti bisa menindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati