You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Beri Masukan Usulan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DPRD Beri Masukan Raperda Susunan Perangkat Daerah

Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan  masukan terkait perampingan struktur kaya fungsi di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Alhasil, restrukturisasi organisasi perangkat daerah dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat

Dewan berharap, penataan organisasi di lingkungan Pemprov DKI hendaknya mengacu pada karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Adapun perampingan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan direaliasikan pada 1 Januari 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016.

Achmad Nawawi, anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat - PAN mengatakan, perlu dihitung dan dipertimbangkan jumlah kebutuhan dengan urusan dan beban kerja agar distribusi beban kerja terbagi secara proporsional dan profesional dalam raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Perubahan Perangkat Daerah DKI Dimulai 1 Januari 2017

"Restrukturisasi organisasi perangkat daerah dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat," ujar Achmad saat membacakan pandangan umum dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (21/11).

Sementara pandangan Fraksi PDIP DPRD DKI yang dibacakan oleh Indrawati Dewi menjelaskan, struktur organisasi perangkat daerah baru yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta di dalam raperda mengalami pengurangan sebanyak 12 SKPD. "Untuk itu raperda ini harus diselaraskan dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007. Rotasi dan pengangkatan pejabat daerah sebaiknya yang berprestrasi terbaik dan berkeadilan," tuturnya.

Usai rapat paripurna, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengungkapkan, ada tiga poin di dalam raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah yakni pemisahan, penggabungan dan perubahan.

Pemisahan struktur yakni aset dan keuangan. Penggabungan sejumlah SKPD sesuai  urusan pemerintahan yang ditangani. "Adapula yang di UPT kan, seperti rumah sakit dahulu struktural eselon II tapi sekarang menjadi fungsional, tapi jabatan tetap Direktur. SKPD menjadi ramping dari 53 menjadi 41 unit," ungkapnya.

Ia menambahkan, pegawai yang akan ditempatkan nantinya sesuai kapasitas keahlian yang dimiliki. "Proses penempatan pegawai berdasarkan prinsip-prinsip karier dari seorang pegawai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1474 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1463 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1190 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1115 personFolmer