You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tampung Permintaan Rekomendasi Revisi PP Pengupahan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tampung Permintaan Rekomendasi Revisi PP Pengupahan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menerima perwakilan buruh di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan revisi Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Kami akan siapkan surat rekomendasi tentang aspirasi buruh ini

Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berjanji akan menampung aspirasi buruh ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan surat rekomendasi itu.

"Kami akan siapkan surat rekomendasi tentang aspirasi buruh ini," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).

UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP

Sementara mengenai tuntutan buruh untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, dirinya tidak bisa memenuhinya. Karena perhitungannya sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta.

Soni sapaan akrabnya ini mengusulkan kepada buruh untuk mengubah PP dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Cara lain adalah dengan meminta wakil rakyat di DPR RI untuk meninjau PP tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6784 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6153 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1399 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1276 personTiyo Surya Sakti
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1271 personAnita Karyati