You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Kebon Kosong
.
photo doc - Beritajakarta.id

PPKK Diimbau Segera Bongkar Bangunan Liar Gang Lalat

Warga Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat kembali menagih janji Pusat Pengelolaan Kemayoran (PPKK) yang akan menertibkan bangunan liar serta warung remang-remang yang berlokasi di Gang Lalat, pasca Lebaran tahun ini. 

Saya berharap rencana pembongkaran itu bukan hanya wacana. Karena sudah sering saya dengar dalam rapat, kalau lahan itu mau dibangun kantor polres atau kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Warga mengaku sudah resah dengan maraknya bangunan liar dan warung remang-remang di wilayahnya. Apalagi setiap malam di Gang Lalat dijadikan lokasi mangkal wanita pekerja seks komersial (PSK). Belum lagi musik hingar bingar yang mengganggu kenyamanan warga setempat.

"Saya berharap rencana pembongkaran itu bukan hanya wacana. Karena sudah sering saya dengar dalam rapat, kalau lahan itu mau dibangun kantor polres atau kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Suprapto, Lurah Kebon Kosong, Kamis (31/7).

Gubuk Liar di Kemayoran Dibongkar Usai Lebaran

Suprapto mengatakan, Pemprov DKI tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan bangunan liar di Gang Lalat karena lahan tersebut merupakan tanggung jawab PPKK. "Semuanya berujung di kebijakan PPKK, karena mereka yang punya lahan. Pemprov DKI tidak punya kewenangan membongkar bangunan liar di sana," tuturnya.

Suprapto menjelaskan, di Gang Lalat terdapat bangunan resmi yang memiliki surat dan bangunan liar semi permanen.Bangunan resmi yang belum dibebaskan, tercatat masih ada sebanyak 85 kepala keluarga (KK).

"Gang Lalat itu masuk RW 04. Di situ masih ada 85 KK yang belum dibebaskan. Mereka bayar PBB dan punya surat tanah yang rata-rata girik," ungkapnya.

Dikatakan Suprapto, dari 85 KK di RW 04 yang belum dibebaskan itu,  sampai kini sudah dipenuhi bangunan liar di lokasi yang berjumlah ratusan. Bangunan liar semi permanen tersebut ditempati pemulung, pedagang asongan hingga wanita PSK.

Suprapto menambahkan, bangunan liar yang berdiri di Gang Lalat sudah pernah ditertibkan secara bertahap sejak tahun 1990 hingga tahun 2010 lalu. Namun, karena peruntukan lahan itu tidak jelas, ratusan penghuni bangunan liar akhirnya kembali mendirikan bangunan di lokasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1416 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1321 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1253 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1166 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1098 personFolmer