You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan Pergub Pembubaran BP THR Lokasari
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DKI Siapkan Pergub Pembubaran BP THR Lokasari

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memproses Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat.

Tapi kami putuskan untuk dibubarkan saja, nanti aset-aset diserahkan ke pemda

Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum DKI Jakarta, Bandi Muharam mengatakan, saat ini sedang diproses pergubnya. Biro Hukum sendiri sudah menandatangani perbal pergub tersebut.

582 Usaha Rumah Kos di Taman Sari Tunggak Pajak

"Perbalnya sudah jalan. Pembubaran ini karena badan pengelola itu sudah tidak sesuai dengan PP nomor 18, dulunya PP nomor 41 tahun 2007 tentang perangkat daerah," kata Bandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11).

Dia menambahkan, untuk pembubaran ini, pihaknya juga mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada tiga rekomendasi yang disampaikan yakni BP THR Taman sari dibubarkan, dialihkan ke BUMD atau dibentuk jadi SKPD.

"Tapi kami putuskan untuk dibubarkan saja, nanti aset-aset diserahkan ke pemda. Karena memang sudah banyak badan pengawas yang dibubarkan," ujarnya.

Menurut Bandi pihaknya memerlukan waktu melakukan inventarisir aset yang ada. Saat ini masih ada pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di BP THR Taman Sari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1090 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1061 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye943 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye940 personAldi Geri Lumban Tobing