You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Pelanggar IMB Jalani Sidang
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

337 Pelanggar IMB di Jaksel Disidang

337 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Cilandak.

Tahun ini, pelanggar meningkat dan diperkirakan total denda mencapai Rp 1,9 miliar

Ratusan pelanggar itu dikenakan denda bervariasi dengan nilai maksimal Rp 50 juta sesuai Pergub No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan Gedung.

Menurut Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria, ratusan warga yang ikut sidang hari ini melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

132 Pemilik Bangunan Pelanggar IMB Didenda

"Sanksi denda administrasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera," katanya, Jumat (25/11).

Ia mengungkapkan, pada 2015 lalu, pelanggar yang disidang yustisi di PN Jakarta Selatan ada sebanyak 198 orang dengan total denda Rp 1,4 miliar.

"Tahun ini, pelanggar meningkat dan diperkirakan total denda mencapai Rp 1,9 miliar," bebernya.

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menilai meningkatnya jumlah pelanggar IMB tersebut menandakan masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap bangunan.

"Pelanggarannya macam-macam, ada yang melanggar Garis Sepadan Sungai (GSB) dan sebagainya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1372 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personTiyo Surya Sakti
close