You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Berharap Raperda Penataan Kota Tua
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DPRD Ingin Raperda Penataan Kota Tua Direalisasikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap penataan kawasan Kota Tua dapat dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017.

Komisi pernah mengusulkan agar menambah usulan raperda penataan Kota Tua masuk di dalam Propemperda 2017

"Komisi pernah mengusulkan agar menambah usulan raperda penataan Kota Tua masuk di dalam Propemperda 2017," kata Tubagus Arif, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta saat saat rapat gabungan eksekutif dan legislatif terkait penyampaian laporan Badan Legislasi Daerah (Balegda) terhadap hasil pembahasan Propemperda 2017, Senin (28/11).

Ia mengatakan, penataan kawasan Kota Tua sangat mendesak dibuatkan rancangan peraturan daerah (raperda). Mengingat, kawasan yang memiliki luas sekitar 600 kilometer persegi tersebut hingga kini hanya ditangani Unit Pengelola Teknis (UPT).

Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Diparipurnakan

"Padahal, penataan Kota Tua sudah diamanatkan Presiden Joko Widodo sebagai kawasan stategis nasional," ujarnya.

Tubagus menyayangkan, sampai saat ini Raperda Penataan Kawasan Kota Tua tidak kunjung direalisasikan. Padahal dengan adanya payung hukum berupa perda, penataan kawasan tersebut akan berjalan sistematis di masa mendatang.

"Pembahasan anggaran setiap tahunnya hanya dialokasikan untuk keamanan dan kebersihan saja," tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye939 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye921 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati