Raperda APBD DKI 2017 Diajukan ke Dewan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Dari indikator ekonomi tersebut, perekonomian Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 diharapkan akan lebih baik dibandingkan 2016
Raperda APBD 2017 tersebut diajukan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar hari ini.
Pada kesempatan itu, Sumarsono menyampaikan, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada 2017 akan tumbuh sebesar 6,4-6,8 persen atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan laju inflasi tahun depan diperkirakan terkendali pada kisaran 4,0 persen.
Raperda Susunan Perangkat Daerah Dibahas"Dari indikator ekonomi tersebut, perekonomian Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 diharapkan akan lebih baik dibandingkan 2016," katanya di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, nilai APBD DKI Jakarta tahun 2017 yang diajukan dalam raperda sebesar Rp 70,28 triliun atau meningkat 4,65 persen dibandingkan APBD DKI tahun 2016 sebesar Rp 67,16 triliun.
"Pendapatan daerah tahun 2017 direncanakan sebesar Rp 60,89 triliun atau meningkat 3,21 persen dibandingkan APBD 2016 sebesar Rp 59 triliun," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menerima dana perimbangan yang berasal dari dana bagi hasil sebesar Rp 15,02 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3,64 triliun.
"Kemudian untuk lain lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah untuk PT MRT sebesar Rp 763,3 miliar serta hibah PT Jasa Raharja sebesar Rp 11,09 miliar," tandasnya.