Raperda Susunan Perangkat Daerah Dibahas
Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD bersama eksekutif menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Selasa (29/11).
Dari hasil pembahasan nanti, masih dimungkinkan perangkat daerah yang diajukan oleh eksekutif berkurang
Rapat pembahasan raperda ini dipimpin oleh Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik yang dihadiri oleh para kepala dinas, badan dan wali kota/bupati.
Taufik mengatakan, rapat kali ini untuk mendengar seputar tugas pokok fungsi (tupoksi) para pimpinan SKPD sebelum digelar pembahasan pasal per pasal dari raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.
DKI Siapkan Pergub Turunan Perda Perangkat Daerah"Sehingga nanti saat dewan membahas pasal per pasal raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ujungnya bersifat mengikat," ujarnya.
Ia menambahkan, dewan juga meminta pimpinan SKPD membuat gambaran tertulis seputar tupoksi instansi yang telah dipimpin selama ini. Dalam raperda ini mengusulkan perampingan dari 53 menjadi 42 perangkat daerah.
"Dari hasil pembahasan nanti, masih dimungkinkan perangkat daerah yang diajukan oleh eksekutif berkurang, tapi tidak boleh bertambah dari usulan di dalam raperda," tandasnya.