Dewan Minta Penyerapan APBD DKI 2017 Maksimal
Penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 diharapkan maksimal tanpa terpengaruh terhadap penataan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penyerapan APBD DKI 2017 minimal pada kisaran 90 persen untuk mencapai target RPJMD 2012 - 2017
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar mengatakan, penataan struktur organisasi perangkat daerah hendaknya tidak menjadi hambatan dalam mengeksekusi program/kegiatan yang telah masuk pada APBD 2017.
"Penyerapan APBD DKI 2017 minimal pada kisaran 90 persen untuk mencapai target RPJMD 2012 - 2017," ujarnya dalam Paripurna Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, Rabu (30/11).
Raperda APBD DKI 2017 Diajukan ke DewanSementara anggota dewan lainya, Meity Magdalena Ussu menuturkan, Pemprov DKI harus membuat solusi agar tidak ada hambatan dalam penyerapan anggaran.
"Kami mempertanyakan hal ini mengingat adanya Silpa pada tahun sebelumnya dengan alasan perubahan nomenklatur karena perangkat daerah berubah," ungkapnya.
Meity menambahkan, Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dapat dipedomani untuk percepatan pengesahan Raperda menjadi Perda perihal penetapan APBD DKI Jakarta 2017.
"Kami berharap Plt Gubernur DKI dapat menggunakan kapasitas, kemampuan dan kearifan agar Perda APBD 2017 dapat selesai pada bulan Desember 2016 sehingga bisa terealisasi mulai 1 Januari," tambahnya.
Sekadar diketahui,
RAPBD DKI Jakarta 2017 mencapai Rp 70,28 triliun atau meningkat 4,65 persen dibandingkan penetapan APBD 2016 sebesar Rp 67,16 triliun.Sedangkan pendapatan daerah tahun 2017 direncanakan sebesar Rp 60,89 triliun atau meningkat 3,21 persen dibandingkan penetapan APBD 2016 sebesar Rp 59 triliun.