Jabatan Wakil Camat dan Wakil Lurah Dikosongkan
Dalam penataan perangkat daerah yang baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengosongkan jabatan wakil camat dan wakil lurah. Karena hampir semua tugasnya sudah dikerjakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sekarang jabatan wakil camat masih ada yang isi. Tapi kalau wakil lurah sudah sejak lama kosong. Nah mulai tahun depan keduanya kosong
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, dengan adanya PTSP maka beban kerja dari kelurahan berkurang. Sehingga perlu adanya perampingan struktural dengan alasan efisiensi.
"Kami akan kosongkan untuk wakil camat dan wakil lurah dalam penataan perangkat daerah yang baru ini," kata Dhani, Sabtu (3/12).
DKI Mulai Perampingan Organisasi Tahun DepanDhany menambahkan, dalam perangkat daerah saat ini, sebagian jabatan wakil camat masih ada yang terisi. Sementara untuk jabatan wakil lurah sudah beberapa tahun ini memang dikosongkan.
"Sekarang jabatan wakil camat masih ada yang isi. Tapi kalau wakil lurah sudah sejak lama kosong. Nah mulai tahun depan keduanya kosong
," tandasnya.Menurut Dhany, dalam penataan perangkat daerah yang baru semua jabatan disesuaikan dengan beban kerja. Nantinya akan ada pengurangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pengurangan yang diajukan yakni, dari semula 53 SKPD menjadi 42 SKPD.