You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Fenomena Angin Kencang Biasa Saat Musim Hujan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Fenomena Angin Kencang Biasa Saat Musim Hujan

Angin kencang melanda sebagian Ibukota pada Sabtu (3/12) siang ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut tak ada fenomena khusus yang terjadi di Jakarta.

Fenomena angin kencang memang biasa pada saat musim penghujan. Namun biasanya tidak berlangsung lama

Kepala BPBD DKI Jakarta, Denny Wahyu mengatakan, sejak pukul 13.00 di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat kecenderungan peningkatan kecepatan angin. Terutama di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

"Fenomena angin kencang memang biasa pada saat musim penghujan. Namun biasanya tidak berlangsung lama," kata Denny, Sabtu (3/12).

Hujan Ringan akan Mengguyur Jabodetabek Hari Ini

Denny menambahkan, meski durasi angin tidak terlalu lama, namun kecepatan angin sangat kuat. Sehingga warga diminta untuk tetap waspada. "Terkadang walau durasinya singkat namun kecepatan anginnya sangat kuat," ujarnya.

Pihaknya mencatat ada beberapa pohon tumbang yang terjadi akibat angin kencang. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan lokasi pohon tumbang. Kendati demikian, petugas langsung dikoordinasikan untuk langsung melakukan evakuasi.

"Untuk jumlah pohon tumbang, masih kami data. Tapi tetap ada upaya penanganan akibat peningkatan kecepatan angin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12954 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1583 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1508 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati