You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Gratis, Siswa Terlambat Sekolah Bayar Seperti Biasa
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kepulauan Seribu Sediakan Kapal Gratis untuk Pelajar

Sudin Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu menyediakan kapal gratis untuk siswa sekolah yang ada di Pulau Seribu. 10 kapal gratis yang disewa dari pemilik kapal ojek  tersebut melayani rute Pulau Panggang-Pulau Pramuka.

Bagi yang terlambat lewat dari jam 06.00 wajib membayar seperti penumpang umum, makanya dipasang pengumuman disetiap kapal yang kita sewa

Namun, untuk mendisiplikan mereka, siswa yang berangkat terlambat atau lebih dari pukul 06.00 akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500.

"Bagi yang terlambat lewat dari jam 06.00 wajib membayar seperti penumpang umum. Makanya dipasang pengumuman disetiap kapal yang kita sewa," ujar Ade Yulia Narun, Kepala Sudin Pendidikan kepulauan Seribu, Senin (5/12).

Pemkab Pulau Seribu akan Punya Tiga Kapal Sekolah

Menurutnya, pemasangan pengumuman kapal gratis bagi siswa berlaku hanya jam 05.30-06.00 di setiap kapal yang disewa. Dalam hal ini, siswa tidak dapat mengelak, karena pengawasan juga dilakukan oleh guru dan instansi terkait.

"Semua diawasi secara ketat oleh guru, Sudinhubtrans dan Satpol PP agar siswa disiplin baik terkait jam berangkat dan pulang sekolah serta ketertiban saat naik kapal sekolah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6970 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5712 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4058 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2156 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye1993 personDessy Suciati