You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang mereka yang ingin datang ke Jakarta pasca lebaran untuk mengadu peruntungan..
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki: Pendatang Tinggal di Pinggir Sungai Dipulangkan

Sudah menjadi tradisi, setiap pasca Lebaran Jakarta selalu diserbu pendatang baru dari berbagai daerah. Bahkan tahun ini, jumlah pendatang baru diperkirakan mencapai 68 ribu orang.

Silakan mengadu nasib di Jakarta. Kalau dia tinggal di pinggir sungai, ya kita pulangin

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengatakan, sebagai ibu kota negara, Jakarta terbuka bagi siapapun yang ingin mencari penghidupan lebih baik. Pemprov DKI Jakarta, kata Basuki, tidak bisa melarang warga dari berbagai daerah datang ke Jakarta.

"Siapapun boleh datang Jakarta asalkan mematuhi aturan kependudukan yang berlaku," kata Basuki di Balaikota, Senin (4/8).

68 Ribu Pendatang Baru Bakal Datangi Ibu Kota

Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Jakarta tentu harus memiliki uang dan keterampilan bermanfaat sehingga tidak menjadi pengangguan di ibu kota. "Silakan mengadu nasib di Jakarta. Kalau dia tinggal di pinggir sungai, ya kita pulangin," tegas Basuki.

Dikatakan Basuki, Pemprov DKI akan konsen untuk menertibkan kawasan kumuh yang ada di ibu kota. "Semua yang tinggal di pinggir rel kereta, pinggir sungai, dan di kolong tol akan kita tertibkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea menegaskan, Pemprov DKI tidak akan melarang pendatang untuk berbondong-bondong pindah ke ibu kota usai Lebaran. Namun pendatang diminta menaati sejumlah aturan kependudukan yang berlaku.‬

‪"Tidak bisa dilarang, ini kan ibu kota. Sama saja seperti orang Jakarta ke Bandung, Aceh, Medan tidak dilarang. Tapi harus ada aturannya. Boleh datang, tapi ada aturannya," tandasnya.‬

‪Ia menjelaskan, sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pendatang baru di Jakarta di antaranya pendatang dilarang  berdagang di kaki lima, dilarang tinggal di luar tempat yang ditentukan (misalnya di bantaran kali), serta larangan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan.‬

‪"Kita sosialisasi aturan di bidang kependudukan dan jemput bola. Jika mereka melanggar, sanksi tegas penertiban akan diberlakukan dengan bekerja sama dinas terkait," jelasnya.‬

‪Ia menambahkan, pihaknya untuk sementara tidak akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di Jakarta. Sebagai penggati, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar operasi Bina Kependudukan (Binduk).‬

‪"Dalam Operasi Binduk tidak ada KTP dan pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, seperti operasi yustisi kependudukan," tandasnya.‬

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye5761 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1152 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1142 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1082 personFolmer
  5. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1048 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik