You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terkena Proyek MRT, Lahan Negara Segera Dibayar
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Lahan Negara yang Terkena Proyek MRT Segera Dibayar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membayar lahan negara yang terkena pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT). Menyusul telah keluarnya keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Kami sudah koordinasi dengan BPN, dan keputusannya sudah bisa dibayar

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, BPN telah memutuskan lahan negara yang terkena proyek MRT harus dibayar. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Soni ini telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil untuk membuat aturan khusus mengenai hal ini.

"Kami sudah koordinasi dengan BPN, dan keputusannya sudah bisa dibayar," kata Soni, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12).

Kekurangan Anggaran MRT akan Ditalangi JICA

Dia memastkan dalam waktu dekat ini akan melakukan pembayaran terhadap lahan. Sehingga diharapkan tidak lagi menghambat pembangunan mega proyek MRT ini. "Segera kami realisasikan dengan demikian tidak terkendala lagi pembangunannya," ucapnya.

Dari 127 lahan sengketa yang vital bagi proyek MRT, terdapat 34 bidang tanah negara yang harus dibayar. Lahan itu antara lain berada di Stasiun Lebak Bulus, Jl Fatmawati, Cipete, Jl Haji Nawi, dan Blok A.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye2809 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1762 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1129 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1118 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye989 personFakhrizal Fakhri