16 Kendaraan Roda Empat Ditindak di Palmerah
Sebanyak 16 kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Inspeksi Kali Grogol dan Jalan H Sulaiman, Kelurahan Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat ditindak.
Akan jadi efek jera pada pemilik kendaraan agar tidak memarkir kendaraannya di dua lokasi tersebut
Sekretaris Kecamatan Palmerah, Bambang Sutarna mengatakan, penertiban parkir liar dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui aplikasi qlue.
"Pada dua titik jalan tersebut telah terpasang rambu lalulintas tanda dilarang parkir. Tapi, tetap saja warga setempat setiap hari menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat parkir kendaraan pribadi dan angkot," ujar Bambang, Rabu (7/12).
Mobil Vios Alami Kecelakaan di JLNT CasablancaDijelaskan, Bambang sebelum melakukan penertiban, pihak RT dan RW setempat telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar tidak menjadikan bahu jalan jadi tempat parkir kendaraan.
Adapun, rincian 16 kendaraan roda empat yang ditertibkan, 10 mobil cabut pentil, dua ditilang dan empat diderek. "Akan jadi efek jera pada pemilik kendaraan agar tidak memarkir kendaraannya di dua lokasi tersebut," tandasnya.