You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perbaikan Fasilitas Terminal Pulogebang Gunakan Kompensasi KLB
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Perbaikan Fasilitas Terminal Pulogebang Gunakan Kompensasi KLB

Perbaikan beberapa fasilitas di Terminal Pulogebang akan menggunakan kompensasi dari kelebihan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Anggaran itu hanya untuk melengkapi fasilitas rambu dan marka jalan saja.

Masalah rambu dan marka kami minta gunakan kelebihan KLB. Sekarang lagi ada peninjauan itu semua

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sesuai dengan keputusan di rapat pimpinan (rapim) khusus untuk rambu dan marka menggunakan anggaran dari kompensasi KLB. "Masalah rambu dan marka kami minta gunakan kelebihan KLB. Sekarang lagi ada peninjauan itu semua," kata Saefullah, Kamis (8/12).

Namun, Saefullah belum mengetahui akan menggunakan kompensasi dari KLB perusahaan mana. Saat ini tengah dicarikan yang tepat oleh Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat. "Pihak mananya belum tahu. Pak Gamal yang akan carikan dari mana. Semua akan dibuat standar nasional," ujarnya.

Terminal Pulogebang Masih Sepi Penumpang

Ia juga masih menghitung berapa anggaran yang diperlukan untuk membuat rambu dan marka jalan. Sebab Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum turun. "Anggaranya masih dihitung, saya belum dapat laporannya. Karen RAB-nya juga belum ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati