You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Cabut Skorsing 63 PHL UPK Badan Air
photo Nurito - Beritajakarta.id

Masa Hukuman Skorsing 63 PHL Dikurangi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman skorsing 63 Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI.

Karena alasan kemanusiaan dan mereka memiliki keluarga, maka sanksi skorsing hanya sampai 15 Desember 2016

Sebelumnya puluhan PHL tersebut diganjar skorsing sejak 1 Desember hingga akhir tahun ini. Kini, masa hukuman mereka dikurangi hanya sampai 15 Desember 2016 nanti.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, seharusnya sanksi skorsing ke-63 PHL ini berlaku hingga akhir tahun 2016.

Plt Gubernur Sambangi Warga Kepulauan Seribu

"Karena alasan kemanusiaan dan mereka memiliki keluarga, maka sanksi skorsing hanya sampai 15 Desember 2016," katanya di Aula Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, seluruh Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak dibolehkan ikut berpolitik.

"Kita harap mereka tidak lagi melakukan kesalahan," ujarnya.

Indra Sahputra (28), salah satu PHL UPK Badan Air mengaku bersyukur dengan dikuranginya masa sanksi skorsing ini.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3445 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2333 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye927 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye913 personFakhrizal Fakhri