You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perda Perangkat Daerah Baru Disahkan Siang Ini
photo Doc - Beritajakarta.id

Perda Perangkat Daerah Baru Disahkan Siang Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siang ini dijadwalkan akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah yang baru.

Setahu saya jadwalnya hari ini sudah siap paripurna

Setelah disahkan, susunan perangkat daerah yang baru tersebut bisa dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tahun depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pengesahan perda tersebut masih sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Pihaknya telah mendapat undangan dari DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri rapat paripurna pengesahan perda itu.

DKI Lakukan Assessment Ulang untuk Seluruh Jabatan

"Setahu saya jadwalnya hari ini sudah siap paripurna," katanya, Selasa (13/12).

Pria yang akrab disapa Soni ini menyampaikan, sejauh ini pembahasan perda tersebut tidak menemui kendala berarti dan sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Setelah pengesahan ini, kami follow up dengan puluhan peraturan gubernur mengenai satuan tugas masing-masing," terangnya.

Soni menambahkan, proses administrasi perubahan perangkat daerah yang baru ini dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI secara simultan.

"Administrasi sekarang simultan dikerjakan. Organisasi, keputusan digarap, serta assessment. Sehingga nanti awal tahun langsung jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1193 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close