63 PHL UPK Badan Air Dimutasi
63 Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta dimutasi dari wilayah kerjanya setelah diberi pengurangan masa hukuman skorsing.
Rolling kerja ini berlaku hanya sampai akhir Desember
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, 63 PHL yang terkena skorsing ini telah dikurangi masa hukumannya. Sebagai gantinya, mereka dimutasi dan diberi honor hanya setengah bulan sesuai masa kerja selama 15 hari ke depan.
"Ke-63 PHL itu harus dimutasi. Kecuali untuk beberapa orang yang tinggal di Johar Baru, tetap bekerja di sana karena mereka tahu seluk beluk wilayahnya," katanya di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Selasa (13/12).
Masa Hukuman Skorsing 63 PHL DikurangiPria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, mutasi
merupakan bagian dari bentuk sanksi supaya mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya."Rolling kerja ini berlaku hanya sampai akhir Desember. Soal Januari nanti dikembalikan ke tempat lama atau tidak, itu kebijakan baru dari Dinas Kebersihan DKI," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji menjelaskan, selama dalam masa pembinaan, kinerja 63 PHL ini akan diawasi ketat. Jika mereka kembali melakukan kesalahan, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami akan monitor terus 63 PHL yang kena baru skorsing," tandasnya.