Dewan Dukung Konsinyasi Pembebasan Lahan MRT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah konsinyasi terhadap para pemilik lahan yang terkena proyek Mass Rapid Transit (MRT).
Salah satu hambatan proyek MRT di antaranya pembebasan lahan yang memakan waktu hampir setahun. Kita sudah membuang waktu
Pasalnya, persoalan besaran ganti rugi pembebasan lahan proyek MRT hingga saat ini tak kunjung rampung.
"Salah satu hambatan proyek MRT di antaranya pembebasan lahan yang memakan waktu hampir setahun. Kita sudah membuang waktu," kata Syarifuddin , anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/12).
Pembebasan Lahan MRT DipercepatIa mengatakan, dewan mendukung langkah konsinyasi terhadap 38 bidang tanah yang hingga saat ini belum menyetujui penetapan harga apprasial oleh PT MRT Jakarta.
"Titipkan saja uang ganti rugi ke pengadilan bagi para pemilik lahan yang hingga saat ini belum menyetujui harga apprasial dari pemerintah," ujarnya.
Syarifuddin menegaskan, pembangunan moda transportasi massal tidak boleh terhambat bahkan terhenti disebabkan persoalan pembebasan lahan.
"Walaupun pembangunan saat ini masih pendek, tapi ke depan diharapkan seluruh wilayah Jakarta bisa tersedia sarana transportasi massal berbasis kereta," tandasnya.
Sekadar diketahui Pemerintah Provinsi DKI berencana menempuh langkah konsinyasi terhadap 38 bidang lahan di lokasi proyek MRT yang belum berhasil dibebaskan karena persoalan ketidaksepakatan harga.
Ke-
38 bidang lahan yang masih belum sepakat harga di antaranya Koridor RA Kartini (5 lahan), Stasiun Fatmawati (satu lahan), Koridor Jalan Fatmawati (delapan lahan), Stasiun Cipete Raya (sembilan lahan), Stasiun Haji Nawi (tujuh lahan) dan Stasiun Blok A (delapan lahan).