You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Ada Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2017
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tak Ada Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2017

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat hingga saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017.

Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. DKI kebijakan dari tahun kemarin tdk boleh ada penangguhan UMP

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan, penetapan UMP 2017 DKI sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Kebijakan dari tahun kemarin tidak boleh ada penangguhan UMP," kata Priyono, Kamis (15/12).

Plt Gubernur Mintas KSPI Tunda Demo di Balai Kota

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Apindo berencana untuk menyampaikan imbauan kepada anggotanya agar tidak mengajukan penangguhan UMP.

"UMP yang ditetapkan kan juga sudah sesuai dengan rumus PP 70 tahun 2015, nilai itu juga yang diajukan oleh pengusahaan saat rapat Dewan Pengupahan," ucapnya.

Seperti diketahui UMP DKI 2017 ditetapkan sebesar Rp 3.350.750 atau naik 8,11 persen dari UMP 2016. Nilai tersebut sesuai dengan rumus yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2706 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2255 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1720 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1065 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1042 personBudhi Firmansyah Surapati