DKI Terima Dana dari APBN Rp 18,77 Triliun
Pemerintah Provinsi (PemprovD) DKI Jakarta menerima dana transfer dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 18,77 triliun. Penerimaan tersebut ditandai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017.
Semua langsung masuk ke APBD DKI untuk tahun 2017. Setiap tahun kami memang mendapatkan dana transfer ini
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penerimaan dana tranfer tersebut dibagi untuk beberapa kegiatan. "Tahun ini kami terima dana transfer sebesar Rp 18,77 triliun," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12).
Dana transfer yang diperoleh terdiri dari dana bagi hasil pajak sebesar Rp 15,48 triliun, dan dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp 135 miliar. Kemudian dana lokasi khusus non fisik sebesar Rp 3,14 triliun.
Nilai RAPBD DKI 2017 Ditetapkan Rp 70,4 TriliunSaefullah menambahkan, dana transfer ini masuk dalam APBD 2017, sebagai pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta. Alokasi anggarannya pun sudah dimasukan dalam RAPBD 2017 yang sedang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
"Semua langsung masuk ke APBD DKI untuk tahun 2017. Setiap tahun kami memang mendapatkan dana transfer ini," tandasnya.
Pada tahun lalu, total dana transfer yang diperoleh Pemprov
DKI sebesar Rp 17,51 triliun. Dengan rincian dana bagi hasil pajak sebesar Rp 13,81 triliun, dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp 0,047 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 3,65 triliun.